........SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE
DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
Tambang Membunuh Bagan Ikan Teri di Teluk Buli
Posted by Marwan Azis Rabu,
Oktober 30, 2013
MALUKU, BL-
Ekosistem pesisir Teluk Buli, Halmahera kini terancam oleh aktivitas
penambangan nikel yang dilakukan sejumlah perusahaan. Bahkan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan pengusahaan ikan teri kini telah punah.
Juru Kampanye Tambang dan Energi Walhi Maluku Utara, Fahruddin Maloko
menuturkan, kegiatan pertambangan di Tanjung Buli sudah berlangsung 13 tahun
lamanya. Sebelumnya Teluk Buli adalah teluk dengan penghasilan ikan teri,
sejumlah desa di wilayah Teluk Buli hampir secara keselurahan adalah desa
dengan mata pencaharian sebagai nelayan ikan teri (nelayan bagan) di antaranya
Desa Maba Pura, dan Wailukum. Namun kini pengusahaan ikan teri atau
peristilahan lokalnya "nelayan bagan" sudah tidak dapat ditemukan
lagi.
Hilangnya ikan teri di perairan Teluk Buli ini dimulai sejak tahun 2001,
saat kegiatan pertambangan di Tanjung Buli mulai di lakukan. Sebelumnya
tangkapan ikan teri di Teluk Buli mampu menghasilkan 1-2 ton ikan/bagan atau
perahu, namun kini produksi ikan teri di sejumlah desa telah hilang, bahkan
perahu bagan tidak bisa ditemukan lagi.
Tak hanya itu dari keterangan yang diperoleh oleh nelayan, pesisir laut
Tanjung Buli kini telah memerah akibat muntahan orel (tanah mengandung nikel)
dari kegiatan pertambangan, bahkan sebagian nelayan mengaku saat membuang
jaring ikan di perairan Teluk Buli di wilayah Tanjung Laleban sering jaringnya
terkenal lumpur mereh dan susah mendapatkan ikan di sana.
Dijelaskan, bencana ekologi itu mulai terjadi ketika pemerintah mulai
mengenjok pemanfaatan kandungan sumber daya alam di Halmahera, yang merupakan
terbesar di Propinsi Maluku Utara dengan luasan wilayah darat mencapai 17.780
Km2 (6.865 mil persegi), terutama sumber daya mineral berupa nikel terus
digenjot melalui kegiatan eksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang nasional
maupun internasional.
Kegiatan pertambangan mulai dilakukan pada tahun 2000 yang dilaksanakan
oleh PT Antam Tbk, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum
No. 490.K/24.01/DJP/2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi
KW97PP0443, tertanggal 20 September 2000, dengan luasan wilayah konsensi 39.040
Ha.
Wilayah Kegiatan pertambangan PT Antam Tbk dibagi menjadi beberapa wilayah
pertambangan yang dilaksanakan oleh sejumlah sub kontraktor diantaranya,
Tanjung Buli yang dilakukan oleh PT. Yudistira Bhumi Bhakti pada tahun 2001.
Data WALHI Maluku Utara, hingga tahun 2010 Pemerintah Halmahera Timur telah
mengeluarkan 15 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luasan wilayah
pertambangan hingga 54.328,1 Ha. sementara luasan wilayah darat halmehera timur
hanya 605.619 Ha, hingga kini pengeluaran IUP terus di lalukan oleh pemerintah
daerah Halmahera Timur.
Olehnya itu Walhi Maluku Utara, mendukung aksi di lokasi bongkar muat nikel
di Tanjung Buli oleh nelayan setempat pada tanggal 28 November 2013, dan mendesak
kepada PT Antam Tbk untuk menghentikan aktifitas pengarukan nikel
dan segara melakukan audit sosial-ekologi wilayah tempatan. (Marwan Azis).