Top Menu

KY Selidiki Vonis Ajaib Bripka Labora--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


.......................




KY Selidiki Vonis Ajaib Bripka Labora



KY Selidiki Vonis Ajaib Bripka Labora



TERKINI.CO- Vonis ringan dua tahun yang diberikan hakim Pengadilan Kota Sorong, Papua Barat, kepada terdakwa kasus pencucian uang bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah Bripka Labora Sitorus dipertanyakan.
Bahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, vonis hakim Pengadilan Kota Sorong pada terdakwa kasus pencucian uang, BBM ilegal, dan transaksi keuangan bernilai triliunan rupiah, itu terlalu ringan dan ajaib.

KY sudah menurunkan tim investigasi untuk mengungkap vonis ringan anggota Polres Raja Ampat, Bripka Labora Sitorus.
Hal itu disampaikan Suparman Marzuki usai memberikan materi penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa yang diselenggarakan oleh The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi yang bekerjasama dengan Usaid Indonesia, Rabu (19/2) sore, di Swissbell Hotel Jayapura.
Menurut Suparman, vonis dua tahun Labora Sitorus aneh. Awalnya, JPU menuntut Labora 15 tahun penjara.

Seperti dikutip laman intelijen.co.id, Suparman mengungkapkan, pola-pola putusan ajaib. Pola pertama penyidikan/penyelidikannya lemah, pola kedua tuntutan atau dakwaannya kabur atau lemah, dan pola ketiga keputusan hakimnya yang terjun bebas.
Di sisi lain, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa anggota Polri yang diduga menerima aliran dana dari LS, anggota Polres Raja Ampat itu.
Menurut Tito, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari Labora merupakan dana pinjaman . Tito, juga mengaku hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang telah datang memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Papua.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dipimpin Ketua Majelis Martinus Bala menghukum terdakwa Bripka Labora Sitorus–pemilik rekening gendut–dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hukuman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (IT/BS).




 

 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates