Top Menu

Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan

Ramai-ramai Dorong Perda Masyarakat Adat di Sumatera Selatan--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


.....................




Ramai-ramai Dorong Perda Masyarakat Adat di Sumatera Selatan





Ramai-ramai Dorong Perda Masyarakat Adat di Sumatera Selatan




Wacana pembuatan peraturan daerah (perda) mengenai masyarakat adat di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Dari pekerja budaya, anggota dewan, akademisi, praktisi hukum. Mereka sepakat dengan inisiatif dari Pemerintah Musi Banyuasin ini,  demi menjaga hak dan tradisi masyarakat adat tetap terjaga.

Yudhy Syarofie, pekerja budaya di Palembang mengatakan,  dengan perda ini, memberikan peluang bagi masyarakat adat Sumsel menunjukkan identitas kembali. “Banyak tradisi masih tersimpan di masyarakat adat. Tradisi itu tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Bahkan mereka tidak dapat mempertahankan tradisi itu, lantaran mereka terdesak berbagai kebijakan pembangunan,” katanya, Selasa (18/3/2014).

Bahkan, katanya, sebaiknya perda masyarakat adat ini lahir dari Pemerintah Sumatera Selatan agar menjangkau semua masyarakat adat di Sumsel.  “Keinginan Kabupaten Muba melahirkan perda ini luar biasa, tapi hanya sebatas wilayah Muba.”
Masyarakat adat, katanya, kehilangan tanah adat. Mereka dari dusun, harus pindah ke kota besar, lantaran tak memiliki lahan bertani, atau di dusun mereka memilih pekerjaan lain. “tTradisi tidak dapat mereka pertahankan lagi,” kata Yudhy.
Julian Junaidi, akademisi dari jurusan sosial dan ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, mengatakan, perjuangan masyarakat adat mendapatkan akses keadilan terhadap sumber daya alam di Kabupaten Muba, seperti tanah, sebaiknya dimulai dari provinsi.“Hingga perjuangan masyarakat adat menjadi lebih mudah untuk mendapatkan akses keadilan, terutama soal tanah.”
Salah satu penyebab kemiskinan masyarakat Sumsel, diperkirakan mencapai 40 persen dari 7 juta jiwa, karena tidak mendapatkan akses keadilan,  terutama di pedesaan. “Penyebab kemiskinan di desa atau dusun akibat akses tanah hilang.”
Namun, perda masyarakat adat ini, katanya, hendaknya bukan sebatas pengakuan tradisi dan budaya. “Terpenting, pengakuan hak atas tanah adat.”

Keinginan Politik
Muhammad F. Ridho dari DPRD Sumsel menyambut baik wacana perda ini. Perda masyarakat adat di Sumsel, katanya,  sangat diperlukan terkait jutaan masyarakat, khusus di dusun, yang bisa dikatakan hampir semua masyarakat adat. “Melalui perda itu diharapkan mampu mempertahankan nilai-nilai budaya luhur yang selama ini dijaga hukum adat.”
Abdul Aziz Kamis, aktivis pemberdayaan masyarakat desa dan pernah menerbitkan media Tabloid Desa, mengatakan peraturan daerah itu dapat dilahirkan tanpa harus menunggu UU Masyarakat Adat.
“Kalau para anggota dewan itu mendukung, gunakan saja hak inisiatif. Tidak harus menunggu UU. UUD 1945 lebih dari cukup. Terbukti sudah ada daerah yang melahirkan peraturan daerah terkait masyarakat adat.”

Azis menilai,  para anggota dewan dan pemerintah Sumsel pada dasarnya tidak memiliki keinginan politik membela masyarakat adat. Mereka tidak begitu peduli keberadaan masyarakat adat, yang sebenarnya melahirkan mereka dan keluarga.
“Kenapa? Karena mereka sudah kehilangan akar budaya,” kata Aziz.
Eti Gustina, praktisi hukum, membenarkan jika sebuah peraturan daerah turunan dari UU. “Tetapi tetap mempunyai peluang kalau itu menggunakan inisiatif dari daerah. Itu tergantung mau atau tidaknya pemerintah daerah melahirkannya,” katanya.
Rustandi Adriansyah, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel menjelaskan, dasar hukum masyarakat adat di Sumsel sudah diakui pemerintah daerah. “Di Sumsel ini ada lembaga adat. Bukan hanya di kabupaten dan kota, juga di provinsi. Perda mengenai masyarakat adat dapat diwujudkan dengan inisiatif pemerintah daerah, tidak harus menunggu UU.”

Dengan perda ini, katanya, bisa menjadi solusi menghentikan konflik antara masyarakat adat dengan berbagai perusahaan dan pemerintah, terutama mengenai penguasaan lahan. “Ini juga mengatasi persoalan kemiskinan dan penjagaan lingkungan hidup yang kian kritis.”
Saat ini,  sekitar satu juta warga adat dari 119 marga di Sumsel terlibat konflik lahan dengan perkebunan sawit sejak 1990-an. Mereka kehilangan lahan, korban jiwa, kriminalisasi, sampai hutan suaka kehilangan keragaman hayati. “Data ini belum seluruh Sumsel. Belum ditambah masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan lain, seperti pertambangan.”




 

 

Pemkab Musi Banyuasin Berencana Bikin Perda Masyarakat Adat---T-REC semarang--komunitas reptil semarang

00.47
....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


.......................



Pemkab Musi Banyuasin Berencana Bikin Perda Masyarakat Adat




Pemkab Musi Banyuasin Berencana Bikin Perda Masyarakat Adat




Pemerintah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai  hutan adat bukan hutan negara. Kabupaten ini berencana membuat  peraturan daerah guna melindungi hak-hak masyarakat adat. “Kita akan mengupayakan peraturan daerah mengenai tanah adat ini. Kita berharap bupati, DPRD, memiliki keinginan sama,” kata Beni Hernendi, Wakil Bupati Kabupaten Muba, Jumat malam (14/3/14).

Dia mengatakan, secara pribadi menyambut keputusan MK No.35 tentang hutan adat ini. Sebab, pada dasarnya tanah di negeri ini, termasuk di Kabupaten Muba, merupakan tanah adat. “Kalau di sini disebut tanah marga. Pemerintahan Orde Baru menghapuskan hukum adat, menyebabkan masyarakat kehilangan tanah. Jadi, keputusan MK No. sebuah kemajuan yang harus disambut baik. Itu akan mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat desa.”
Namun, katanya, mengembalikan tanah adat itu tidak mudah karena sebagian tanah ini sudah dikuasai negara, yang mayoritas diberi izin kepada perkebunan dan pertambangan.
Beni mengharapkan,  pemerintah pusat dan DPR mengeluarkan UU untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. UU Kehutanan, pun harus direvisi.  “Kalau tidak direvisi maupun diganti dengan yang baru, akan menjadi batu sandungan.”

Untuk itu, dalam waktu dekat, dia akan mengumpulkan para pemuka adat. Dari pertemuan dan diskusi ini, diharapkan melahirkan rekomendasi terkait keputusan MK No.35. “Juga menyusun tim untuk menginventarisasi tanah adat di Muba.”
Hasil kerja tim, ucap Beni, akan menjadi dasar perda. “Saya bekerjasama dengan AMAN Sumsel,” katanya.
Berapa luas hutan adat di Muba? “Saya belum tahu. Maka perlu mendata ulang. Saat ini, tercatat lebih kurang 700 ribu kawasan hutan. Mungkin itulah hutan adat. Sebab hutan negara di Muba kan dari hutan adat.”
Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel, ada sembilan marga atau masyarakat adat di Muba berkonflik dengan perusahaan sawit. Yakni, Pinggap, Lawang Wetan, Babat, Sanga Desa, Tanah Abang, Lalan, Tungkal, Dawas, dan Bayat.
Mereka berkonflik lantaran tanah adat mereka diambil negara dan dijadikan perkebunan sawit. Akibatnya, sebagian masyarakat masuk ke hutan lindung atau hutan suaka alam.

Buka Akses Hutan
Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni sudah mendorong fraksi di dewan melahirkan kebijakan menghentikan investor ke Muba.“Kuncinya di investor. Kalau pintu Muba selalu terbuka bagi perkebunan dan pertambangan, habislah tanah Muba ini. Kawan-kawan di dewan tengah memperjuangkan ini.”
Mereka juga berjanji memperjuangkan jaminan masyarakat agar bebas mengakses hutan. “Masyarakat harus diberi akses seluasnya ke hutan. Jangan ditangkap dan dipenjara.”
Ketika masyarakat dilarang masuk ke hutan, justru hutan kian rusak. “Ini namanya rugi dua kali. Hutan rusak, rakyat miskin. Akses masyarakat ke hutan harus diperjuangkan. Kabupaten Muba akan mengajukan ini ke Menteri Kehutanan,” katanya.

Pada masa Orde Baru, Kabupaten Muba,  dikenal sebagai kabupaten paling miskin di Sumsel. Akses jalan menuju Sekayu, ibukota kabupaten, sangatlah jelek. Setelah reformasi, Muba berkembang pesat. Namun, bersamaan dengan itu, Muba yang kaya dengan sumber daya alam, khusus minyak bumi, gas, dan batubara, ramai-ramai didatangi investor.
Tak pelak, kabupaten dengan luas 14.265.96 kilometer persegi, dipenuhi perkebunan dan pertambangan. Mereka tersebar di 11 kecamatan di Muba, yakni Sanga Desa, Babat Toman, Batanghari Leko, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Sekayu, Lais, Sungai Lilin, Keluang, Bayung Lencir dan Lalan.
Menurut Beni, tutupan lahan hutan di Muba terdiri hutan primer, hutan sejenis, lebat dan konversi. Tutupan belukar seluas 535.421,57 hektar atau 37,53% dari wilayah kabupaten, hutan sejenis 114,710,03 hektar, lebat 53.792,41 hektar, serta konversi 124.549 hektar. Total luas hutan di Muba 714.440 hektar atau 50,43% dari seluruh kabupaten.

Fungsi hutan di Muba yakni hutan suaka alam, lindung, produksi terbatas, dan produksi. Berdasarkan fungsi, hutan produksi paling luas 423.515 hektar (29,69%) dari luas Muba. Luas hutan produksi terbatas 93.569 hektar, lindung hanya 19.229 hektar (1,35%) dari luas Muba.  Hutan suaka alam 58.578 hektar, serta konversi 124.549 hektar.
Dengan lahan hutan seluas itu, hanya 561.458 jiwa menetap di Muba. “Masak hutan seluas itu masyarakat Muba tidak dapat mengakses atau tidak ada lahan bagi masyarakat adat,” kata Beni.
Respon pemerintah terhadap putusan MK mengenai hutan adat masih minim. Baru beberapa daerah yang memiliki perda pengakuan masyarakat adat, seperti Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur dan masih proses Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kini, di Kabupaten Pak-pak Barat, Sumatera Utara (Sumut), organisasi masyarakat sipil seperti Walhi dan AMAN tengah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan perda perlindungan masyarakat adat. “Kami lagi pendekatan, bangun komunikasi agar pemerintah daerah bikin gerak cepat,” kata Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.




 

 
 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates