Top Menu

Tampilkan postingan dengan label tebu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tebu. Tampilkan semua postingan

Kebun Tebu Batal, Hutan Kepulauan Aru Sementara Aman-- Clear Sugarcane plantation, Aru island Forest Safe , While--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

20.02
....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


...................




Kebun Tebu Batal, Hutan Kepulauan Aru Sementara Aman



Kebun Tebu Batal, Hutan Kepulauan Aru Sementara Aman





Setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan, upaya pembabatan hutan di Kepulauan Aru, Maluku, sementara tertunda. Rencana pembukaan kebun tebu oleh PT Menara Group seluas hampir 500 ribu hektar, batal. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, beralasan, lahan di Kepulauan Aru,  tak cocok buat tanaman tebu.

“Setelah survei dan penelitian kawasan, ternyata lahan di Aru tidak cocok ditanami tebu, ” katanya, dikutip dari Ekuatorial di Jakarta pada Jumat (10/4/14).
Menurut dia, kemiringan lahan di Aru menyebabkan kebun tebu tidak layak dan tak menguntungkan secara ekonomi. Rencana penanaman tebu ini terkait upaya pemerintah menekan impor gula nasional yang mencapai 3 juta ton per tahun.

Sebelum ini, Heru Prasetyo, Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) juga Kepala Badan REDD+ mengaku pemerintah kecolongan dengan rencana pembukaan ratusan ribu hektar kebun tebu di Kepulauan Aru itu.
UKP4 membahas isu ‘kecolongan’ ini. Sayangnya, Badan REDD+belum bisa masuk ke sana karena baru fokus di 11 provinsi. Namun, kata Heru, UKP4, lewat sang ketua, Kuntoro Mangkusubroto, langsung menyurati Presiden terkait masalah ini.

Zenzi Suhadi,  Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Besar Walhi Nasional angkat bicara. Dia mengatakan, Menhut harus mempertegas maksud pembatalan itu.
“Apanya yang dibatalkan? Apakah izin konsesi perkebunan tebu atau SK pelepasan kawasan hutan?” katanya kepada Mongabay, Senin (14/4/14).
Dari pengamatan Walhi, di Maluku, sudah keluar keputusan pelepasan kawasan hutan sekitar 1,6 juta hektar. Kemenhut, katanya,  harus mempertegas klausul dalam SK pelepasan kawasan hutan itu hanya untuk wilayah kelola rakyat. “Tidak boleh terbit izin konsesi perusahaan.”
Sebab, kata Zenzi, jika tak ada penegasan khusus lahan kelola rakyat, justru keberadaan Kemenhut hanya mesin pencuci hak tanah. “Yang ada, nanti malah keluar izin buat sawit.”

Bahkan, bisa lebih parah lagi, izin tebu dan pelepasan kawasan hutan batal malah terbit IUPHHK-HT bagi perusahaan pulp and paper guna merampas kayu alam Aru. “Jangan sampai itu terjadi.”
AMAN menyambut gembira pembatalan izin perkebunan tebu di Kepulauan Aru ini. Namun, kata Abdon Nababan, Sekjen AMAN, sampai saat ini belum jelas berapa banyak izin pelepasan kawasan hutan yang dibatalkan Menhut.  “Juga belum ada kepastian apakah pembatalan ini hanya untuk perkebunan tebu atau komoditas lain seperti sawit,” ujar dia.
Dengan pernyataan Menhut mengenai alasan pembatalan karena tak cocok buat tebu,  kata Abdon, berarti hutan alam di Aru masih terancam. “Kemungkinan masuk perkebunan komoditas lain di luar tebu.”

Pulau Aru di Kepulauan Maluku salah satu pulau-pulau kecil di negeri ini. Ia terletak di sisi tenggara Maluku, berbatasan langsung dengan Australia di Laut Arafura. Kabupaten ini terdiri dari 187 pulau, dengan 89 berpenghuni.  Tutupan hutan seluas  730 ribu hektar di Kepulauan Aru setara 12 kali dari luas daratan Singapura.






 

 

Hutan Alam Kepulauan Aru Terancam jadi Kebun Tebu--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

08.22
....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


.......................



Hutan Alam Kepulauan Aru Terancam jadi Kebun Tebu



Hutan Alam Kepulauan Aru Terancam jadi Kebun Tebu





Berbagai kalangan, termasuk warga 117 desa (negeri) di sekitar kawasan, menolak rencana alih fungsi hutan menjadi perkebunan tebu di Kepulauan Aru, Maluku. Namun, pemerintah memuluskan izin, alat berat perusahaan dan aparatpun sudah berjaga di lokasi. Rencana pengembangan kebun tebu ini seluas 480 ribu hektar atau 66 persen dari sekitar 730 ribu hektar luas kawasan hutan kepulauan ini. Sedang luas daratan kepulauan ini 770 ribu hektar.

Abu Meridian, Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), ketika dihubungi Mongabay, Kamis (12/3/14) mengatakan, kepastian proyek ini berlanjut karena ada sejumlah alat berat di sana sejak Februari 2014. Aparat kepolisian dan angkatan laut juga berjaga-jaga.
“Februari kemarin kami dengar sudah ada penebangan. Kami sangat kecewa karena berbagai aksi penolakan, termasuk masyarakat, tidak diperdulikan pemerintah.”
Rencana ini dimulai awal 2010, kala Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, dan rekomendasi pelepasan kawasan hutan sebesar 480 ribu hektar untuk 28 perusahaan. Mereka di bawah bendera PT. Menara Group, perusahaan perkebunan swasta nasional.

Kebijakan Bupati ini, diperkuat Gubernur Maluku, kala itu dijabat Karel Albert Ralahalu, melalui surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diajukan Juli 2011.
Penelusuran FWI terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aru tahun 2009-2028 menemukan, 76% lahan dari 28 perusahaan berada di bawah PT Menara Group, masih hutan alam. Lima perusahaan sudah memiliki izin kelayakan.
Kepulauan Aru, merupakan kabupaten terletak di sisi tenggara Maluku, berbatasan langsung dengan Australia di Laut Arafura. Kabupaten ini terdiri dari 187 pulau, dengan 89 berpenghuni.  Tutupan hutan seluas  730 ribu hektar di Kepulauan Aru setara 12 kali dari luas daratan Singapura.
Menurut Abu, upaya penyelamatan Kepulauan Aru menjadi penting karena alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, dipastikan berimbas kehilangan keragaman hayati endemik, Wallacea khas Kepulauan Aru.

Terdapat sejumlah satwa endemik di kawasan itu, seperti cenderawasih (Paradisaea apoda), kanguru pohon (Dendrolagus sp), kakatua hitam (Prebosciger aterrimus), kakatua aru jambul kuning (Cacatua galerita eleonora), kasuari (Casuarius casuarius).
“Jika Menara Group tetap melanjutkan rencana pembukaan perkebunan tebu dan tetap konversi hutan alam besar-besaran, dipastikan keragaman hayati baik di darat maupun di perairan Kepulaun Aru akan punah,” kata Abu dalam rilis kepada media.
Dia menilai ironis, pemerintah menjadikan kepulauan ini perkebunan tebu. Sebab kepulauan ini kaya beragam sumber daya perikanan. Berdasarkan data Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menunjukkan, tahun 2006,  produksi perikanan di Kepulauan Aru mencapai 19.937,20 ton per tahun setara Rp71 miliar.
Di daerah pesisir, Aru telah lama menjadi budidaya mutiara bagi puluhan perusahan dalam dan luar negeri. “Pada 1969 perusahaan Jepang menanamkan modal US$1 juta guna pembudidayaan kerang mutiara di Fatujuring, Kepulauan Aru.”
Dalam penelusuran FWI juga menemukan, indikasi pelanggaran proses perizinan perubahan kawasan ini karena perusahaan sudah memiliki surat izin usaha perkebunan (SIUP) sebelum mengantongi surat izin lingkungan (SIL).

Meskipun tidak menjalankan UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kini tercatat 19 dari 28 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan mendapatkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Dokumen-dokumen dikeluarkan terkait perizinan ini terindikasi tidak sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH dan UU No 26/2007 butir kelima tentang Penataan Ruang.”
Sedang Teddy Tengko hingga kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, karena kasus korupsi APBD Kepulauan Aru.
Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai, pembukaan lahan besar-besaran akan berdampak kepada keberadaan sosial masyarakat lokal dan adat yang mendiami Kepulauan Aru.
“Konsesi perusahaan secara langsung akan mengambil hak-hak masyarakat adat.  Sumber-sumber penghidupan masyarakat lokal yang tergantung erat pada potensi alam akan hilang.”
Menurut dia, Pemda Maluku melalu rencana pembukaan lahan ini telah menafikan berbagai sektor potensial seperti perikanan dan kelautan yang menjadi kekuatan utama Maluku.
Menurut data AMAN, khusus di Kepulauan Aru terdapat sekitar 117 komunitas adat yang disebut negeri tersebar di 117 desa. Mereka otonom dengan adat dan bahasa berbeda satu sama lain.
Rukka Sombolinggi, Deputi Bidang Advokasi AMAN menyatakan, AMAN tengah menyiapkan pemetaan kawasan adat di sana meski terkendala keberadaan polisi dan TNI AL yang terus berjaga.
“Teman-teman sudah siap pemetaan tapi terkendala aparat. Kami sudah melaporkan ke Komnas HAM meminta aparat hengkang dari kawasan itu. Untuk apa mereka berada di tempat itu?”

Pada pertengahan November 2013, katanya, sebanyak delapan perwakilan masyarakat adat Kepulauan Aru sempat berdiskusi dan meminta dukungan advokasi AMAN terkait konflik lahan di kawasan itu.
Abdon dalam pertemuan itu, menegaskan dukungan meski tidak bisa bekerja sendiri. AMAN akan mendampingi masyarakat Kepulauan Aru berjuang mempertahankan hak-hak mereka.
Menurut Anes Balubun, Ketua PBH Aman Maluku, berdasarkan rekomendasi I Komnas HAM meminta PT Menara Group melakukan pendekatan kepada masyarakat. Menara Group bersama Pemda Kepulauan Aru, telah sosialisasi pada Kamis (13/3/14), meskipun berkedok UU Desa.
“Para kepala desa atau penguasa negeri, diundang untuk sosialisasi UU Desa, ternyata isinya sosialisasi Menara. Hanya satu komunitas yang menerima, yaitu komunitas Seruni, 90-an lain yang hadir menolak. Kegiatan ini bubar begitu saja,” kata Anes.
Menyikapi hasil pertemuan ini, para penguasa negeri, akan berkonsolidasi. “Segera kami akan bertemu menyikapi pertemuan siang tadi.”  Anes melihat ada potensi konflik jika Menara Group tetap memaksakan membuka kebun, karena tanah adat selama ini diklaim dimiliki para negeri.
Kampanye penyelamatan Kepulauan Aru, juga gencar dilakukan di media sosial. Salah satu dilakukan penyanyi Glenn Fradly yang menggagas petisi di change.org.

Data terakhir petisi itu menunjukkan, sebanyak 14.343 menandatangani dari target 15 ribu. Kampanye juga dilakukan melalui #SaveAru dimobilisasi antara lain Jacky Manuputty dari Komunitas Blogger Maluku.





 
 
 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates