Top Menu

Pemerintah tak mampu penuhi uang diyat untuk tebus Satinah--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


......................



Pemerintah tak mampu penuhi uang diyat untuk tebus Satinah



Pemerintah tak mampu penuhi uang diyat untuk tebus Satinah



Merdeka.com – 
MERDEKA.COM. Meski sudah berkali-kali melobi agar Satinah, TKI di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati. Pemerintah mengaku tak dapat berbuat banyak untuk melepas Satinah dari vonis yang dijatuhkan karena dituduh membunuh majikannya.

"Pemerintah Indonesia sudah sejak kasus itu ditangani oleh pemerintah Saudi dan diputus untuk hukuman mati telah melaksanakan banyak kegiatan untuk melobi baik kepada pemerintah maupun keluarga korban," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto saat dimintai tanggapannya, kepada wartawan, Senin (24/3).

Djoko mengatakan, Raja Saudi Abdullah sebenarnya telah memaafkan perbuatan Satinah yang membunuh warganya. Namun, maaf yang disampaikan Raja Abdullah tidak berlaku bagi keluarga korban, terutama jika keluarga korban meminta uang diyat sebagai pengganti hukuman pancung.

"Di Saudi Arabia yang berlaku adalah pemaafan dari keluarga korban. Ini yang menjadi kendala utama, pemerintah sudah beri ampunan, namun belum 100 persen dari keluarga korban," ujarnya.

Djoko menambahkan, kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan penyelesaiannya dibantu pemerintah. Seperti kasus Sadini, TKI yang melakukan pembunuhan dan perampokan di Saudi Arabia. Pemerintah membentuk tim advokasi dan mengirimkan bantuan hukum terhadap pelaku, beberapa kasusnya pun terselesaikan dengan baik.

Namun, berbeda dengan kasus Satinah ini, sulit memenuhi permintaan keluarga korban yang meminta uang diyat sebesar Rp 25-26 miliar.

"Khusus untuk Satinah ini yang jadi kendala besar adalah permintaan uang diyat yang sangat tidak masuk akal, permintaannya 7,5 juta riyal, Rp 25-26 miliar, padahal dulu permintaan uang diyat keluarga tidak sebesar itu, hanya sekedar ratusan ribu riyal bahkan 1 sampai 1,5 juta riyal," jelas Djoko.

Untuk itu, pihaknya terus akan berupaya untuk negosiasi dengan keluarga korban. Menurut Djoko, apakah layak meminta uang diyat sebesar itu. Sebab, lanjut Djoko, permintaan diyat berkisar seharga 100-150 ekor unta, yakni Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar.

"Oleh karena itu dalam rapat utusan kita yang bertemu keluarganya, melakukan negosiasi apakah layak, permintaan uang diyat sebesar itu," ujar Djoko.

Kasus Satinah sendiri bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura, Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada bulan Juni 2007.

Ketika itu Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat 10 juta riyal dalam jangka waktu satu tahun dua bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.

Setelah perundingan, pihak keluarga korban yang dibunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai dengan 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) sebesar 10 juta riyal atau Rp 21 miliar. Upaya terakhir ialah uang untuk membayar Qishas telah terkumpul sebesar 4 juta riyal, namun ditolak keluarga.

Sumber: Merdeka.com




 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates