DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
.......................
Izin
Importir Beras Vietnam Berklorin Akan Dicabut
Izin
Importir Beras Vietnam Berklorin Akan Dicabut
Senin, 10
Maret 2014 | 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengancam akan mencabut izin
importir yang diduga mengimpor beras Vietnam secara ilegal. Selain melanggar
aturan impor, beras-beras tersebut ditengarai mengandung zat kimia jenis
klorin yang membahayakan kesehatan.
Bachrul mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan cabut izin impornya," kata Bachrul kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Sebelumnya, penyidik pabean menduga beras impor asal Vietnam mengandung zat kimia jenis klorin. Pada 18 Februari 2014, tiga sampel beras dibawa ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. Petugas juga membawa dua sampel beras yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih. (Baca: Hasil Uji Klorin dalam Beras Vietnam?).
Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso memastikan ada pelanggaran pasal pidana dalam kegiatan impor tersebut.
Kisruh beras impor asal Vietnam mencuat sejak 22 Januari 2014, ketika Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa didampingi Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, Billy, seorang pedagang di Pasar Induk Cipinang, melaporkan beras ilegal tersebut membanjiri pasar.
ANGGA SUKMA WIJAYA | AKBAR KURNIAWAN
Bachrul mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan cabut izin impornya," kata Bachrul kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Sebelumnya, penyidik pabean menduga beras impor asal Vietnam mengandung zat kimia jenis klorin. Pada 18 Februari 2014, tiga sampel beras dibawa ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat. Petugas juga membawa dua sampel beras yang diambil acak dari Pasar Beras Cipinang. Lima sampel beras ini diuji untuk mengetahui kandungan klorin atau zat pemutih. (Baca: Hasil Uji Klorin dalam Beras Vietnam?).
Salinan dokumen hasil laboratorium yang diterima Tempo menunjukkan setiap satu kilogram beras dari lima sampel mengandung klorin 28,772-107,909 miligram. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso memastikan ada pelanggaran pasal pidana dalam kegiatan impor tersebut.
Kisruh beras impor asal Vietnam mencuat sejak 22 Januari 2014, ketika Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa didampingi Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, Billy, seorang pedagang di Pasar Induk Cipinang, melaporkan beras ilegal tersebut membanjiri pasar.
ANGGA SUKMA WIJAYA | AKBAR KURNIAWAN