Top Menu

Diduga Jarah dari Taman Nasional Lauser, 9 Truk Kayu Diamankan--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


......................



Diduga Jarah dari Taman Nasional Lauser, 9 Truk Kayu Diamankan



Diduga Jarah dari Taman Nasional Lauser, 9 Truk Kayu Diamankan



Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan sembilan truk kayu atau 105 meter kubik disita dari panglong kayu milik Zamzami di Sebange Kabupaten Aceh Selatan, Aceh pada 25 Maret 2014.
Andi Basrul, Kepala BBTNGL Jumat (28/3/14) mengatakan, menerima info dari masyarakat tentang pembalakan liar di Taman Nasional Gunung Leuser. Setelah ditelusuri kayu itu ditampung di panglong milik Zamzami. “Setelah kami menelusuri asal usul dan memeriksa izin kayu dicurigai hasil pembalakan liar di TNGL dan siap dipasarkan ke Medan.”

Kasus ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Aceh dan pemilik panglong segera diperiksa di Banda Aceh. Sementara kayu ilegal disimpan di kantor BBTNGL di Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Sejak 2007, Aceh memberlakukan jeda tebang di hutan alam. “Kami curiga kenapa pasokan kayu tetap ada di panglong itu. Ternyata itu hasil pencurian di daerah Sebange,” kata Andi.
Luas TNGL 1.094.692 hektar terletak di Aceh dan Sumatera Utara. Ia hutan warisan dunia yang diakui Badan Dunia Unesco sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki keragaman hayati terbaik di Asia Tenggara. TNGL satu-satunya hutan di Sumatera yang masih menyimpan empat spesies endemik terancam  punah yakni orangutan, badak, gajah dan harimau.

Menurut Andi, sejak 1998 tercatat 53 ribu hektar hutan TNGL rusak akibat pembalakan liar dan perambahan. Pencurian kayu di di sini terbanyak terjadi di Kabupaten Langkat, Sumut dan Kabupaten Aceh Selatan serta Aceh Tenggara.
Dia mengatakan, penangkapan ini kasus ketiga yang ditangani BBTNGL selama 2014. Salah satu kasus sudah proses persidangan adalah perambahan TNGL di Kecamatan Leuser,  yang menyeret dua kepala dinas dan satu anggota dewan setempat.

“Sayangnya, dari banyak kasus perambahan dan pembalakan liar yang dibawa ke persidangan, hakim hanya memutuskan hukuman rata-rata enam bulan penjara. Ini tidak memberi efek jera.”
BBTNGL, katanya, kesulitan mengamankan TNGL yang luas dan bermedan berat. “Kami hanya memiliki 46 polhut dan mengamankan sejuta hektar TNGL.”




 

 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates