Top Menu

Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar-- This new mode of Wildlife Smuggling--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


...................



Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar

Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar


Sabtu, 15 Maret 2014 | 17:54 WIB

TEMPO.CO, MALANG- Lembaga perlindungan satwa liar, ProFauna Indonesia, menemukan modus baru penyelundupan dan perdagangan satwa liar. Pola penyelundupan dilakukan menggunakan angkutan umum seperti bus antar kota. Sindikat pelaku penyelundupan memasukkan satwa dalam kardus.

Adapun kurir penyelundup biasanya perempuan tua. "Untuk menghindari kecurigaan petugas," kata Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Sabtu 15 Maret 2014. Kurir pengantar paket dibayar murah. (Baca : Hindari Razia, Satwa Langka Dijual Lewat Internet )

Penyelundupan seperti ini pernah terungkap di Jawa Timur pada tahun lalu misalnya. Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Jember membongkar penyelundupan satwa langka di Lumajang. Pelaku menyelundupkan satwa menumpang bus umum. "Pelaku telah diadili," kata Kepala seksi BKSDA wilayah Jember, Sunandar Tri Gunajasa.

Pola penyelundupan baru diterapkan, Rosek melanjutkan, setelah petugas sering membongkar penyelundupan satwa dengan menumpang kendaraan pribadi. Sebelumnya pernah terbongkar penyelundupan satwa langka oleh sindikat yang melakukan perburuan di daerah Sumatera. Satwa diselundupkan ke Jawa terutama Jakarta. Sedangkan, setiba di Jakarta kurir dijemput oleh sindikat perdagangan satwa ilegal. Selanjutnya, satwa ditampung di sejumlah pasar burung di Jakarta.

Penelusuran ProFauna dilakukan sejak 2012. Satwa yang diselundupkan meliputi aneka jenis burung berkicau dan primata. Dalam sekali kirim, kurir mampu menyalurkan ratusan ekor sampai ribuan. Untuk itu, ProFauna merekomendasi BKSDA mengawasi dan memantau penyelundupan satwa.

Rosek mengatakan pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan penumpang pembawa satwa dan tanaman harus mendapat surat izin dari Balai Karantina dan BKSDA. Selama ini, aturan hanya diterapkan terhadap penumpang pesawat terbang dan kapal laut. "Penumpang bus umum masih bebas," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melangggar hukum dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.  (Baca : MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka )

BKSDA juga rutin berpatroli mengantisipasi penyelundupan satwa. Salah satu obyek pantaunya adalah Pasar Burung Spindid. Namun sejauh ini tak ditemukan pelanggaran perdagangan satwa dilindungi. "Patroli dan bekerjasama dengan intelijen," katanya.(Baca : 300 Ribu Satwa Liar Dunia Ada di Indonesia)

EKO WIDIANTO



 

 


 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates