Top Menu

Karst Pegunungan Sewu Adalah Sumber Air, Harus Terlarang Untuk Pertambangan--T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............


PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


....................



Karst Pegunungan Sewu Adalah Sumber Air, Harus Terlarang Untuk Pertambangan


Karst Pegunungan Sewu Adalah Sumber Air, Harus Terlarang Untuk Pertambangan



Jaringan Advokasi Pegunung Sewu (JAPS) yang terdiri dari WALHI Jawa Tengah, Walhi Yogyakarta, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan LPH YAPHI menggelar seminar bertemakan “Save Pegunungan Sewu”, di Colomadu, Solo, 19 Maret 2014 silam.
Hadir sekitar 140 peserta dan sebagai pembicara Pius Ginting dari  WALHI Nasional, Arso Utoro , Kepala Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Wonogiri, Karman Sastro dari UNISBANK, Edi Ariyanto selaku Ketua tim survei Paguyuban Peduli Kawasan Karst Gunungsewu Kecamatan Giriwoyo dan Solichin, ST selaku dosen Fakultas Teknik UNS Surakarta.
Dalam catatan WALHI Yogyakarta dipaparkan bahwa bagian selatan Pulau Jawa membentang dari Pacitan (Jawa Timur), Wonogiri (Jawa Tengah) hingga Gunung Kidul (DI Yogyakarta) terpapar sebuah kawasan pegunungan dikenal masyarakat sebagai Pegunungan Sewu. Pegunungan Sewu tersebut merupakan hamparan perbukitan batukapur dan batuan lain yang telah mengalami proses-proses alamiah dalam batasan ruang dan waktu geologi. Produk dari dinamika bumi yang berlangsung dari masa lalu hingga saat ini telah menghasilkan suatu fenomena alam yang unik yang dikenal dengan bentang alam karst.

Halik Sandera, Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta kepada Mongabay-Indonesia menjelaskan bahwa ancama yang terjadi di kawasan karst Pegunungan Sewu yaitu penambangan batu gamping/karst di Gunungkidul, terjadinya krisis air, dan rencana pendirian pabrik semen di Kab. Wonogiri yang sudah mendapatkan ijin eksplorasi.
“Pemerintah seharusnya menetapkan kawasan pegunungan sewu sebagai kawasan bentang alam karst sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan lindung geologi,” kata Halik Sandera.
Halik Sandera juga menambahkan, dari aspek kajian dan temuan lapangan dijumpai fakta-fakta Geomorfologi bahwa kawasan Karst Giriwoyo adalah perbukitan karst struktural dengan morfologi permukaan (eksokarst) berupa bukit-bukit, tebing-tebing dan lembah-lembah hasil pelarutan (dolina) dan mata air karst (karst spring). Tercatat tidak kurang dari 47 ponor, 62 sumber mata air, 8 telaga serta 15 sumur di kawasan ini.

Selain itu dari kajian Morfologi dijelaskan bahwa bawah permukaan (endokarst) ditemukan sistem perguaan struktural dan sungai bawah tanah yang berkembang mengikuti pola rekahan. Terdapat 28 gua yang merupakan bentukan proses pelarutan kalsium karbonat dengan wujud stalakmit, stalaktit maupun pilar-pilar karst. Kawasan perbukitan batu gamping di Giriwoyo merupakan kawasan karst yang harus dilindungi karena merupakan perbukitan yang berfungsi sebagai “tandon Air” dari mata air-mata air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar air baku dan pengairan lahan pertanian masyarakat. Fungsi hidrologi di kawasan ini merupakan salah satu pengontrol utama sistem ekologi yang meliputi hubungan antara komponen-komponen abiotik, biotik dan budaya yang berinteraksi satu sama lain membentuk suatu ekosistem di mana karst sebagai kontrol utamanya.
Perbukitan kawasan karst Pegunungan Sewu berfungsi sebagai daerah resapan dan penyimpan air untuk mataair–mataair yang mengalir di permukiman, baik di bagian Utara maupun bagian Selatan Kawasan ini. Kawasan Karst Pegunungan Sewu memberikan sumbangan dan peran cukup besar terhadap ilmu dan pengetahuan dari berbagai cabang.
Karman Sastro dalam presentasinya memaparkan bahwa kawasan karst secara hukum dilindungi dan diatur di PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Selain itu diatur juga di Peraturan menteri ESDM  nomor 17 tahun 12 tentang penetapan kawasan bentang alam karst.
Edi Ariyanto selaku Ketua tim survei Paguyuban Peduli Kawasan Karst Gunungsewu Kecamatan Giriwoyo yang melakukan inventarisasi gua, mata air, ponor, telaga dan sumur di kawasan karst Giriwoyo, Wonogiri menjelaskan, inventarisasi dilakukan pada 21 Desember 2013 hingga 23 Januari 2014 di tiga dusun dan tim menemukan dari berbagai objek inventarisasi berada dilokasi Ijin Usaha Pertambangan PT. Ultratech Mining Indonesia.

Tim juga menemukan salah satu sumber mata air Goa Karang Pulut debit airnya besar sehingga dapat memenuhi kebutuhan air warga di lima dusun. Sumber air kakap diambil untuk PDAM, Sumber air Lemahmendak debitnya besar dan bisa untuk memenuhi kebutuhan air untuk tujuh dusun.
Adapun usulan tim inventarisasi yaitu melarang segala bentuk pertambangan dan eksploitasi yang mementingkan jangka pendek, melarang penggundulan hutan dan melestarikan daerah tangkapan air.
Penambangan dan pengoperasian pabrik semen akan menyebabkan terganggunya keseimbangan alam danmengakibatkan bencana alam besar di kemudian hari.
Halik Sandera juga menambahkan forum seminar kemarin menghasilkan usulan bersama yaitu agar semua pihak untuk terlibat aktif, bertanggungjawab dan berpastisipasi dalam upaya perlindungan kawasan karst sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Selain itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak memberikan ijin segala bentuk kegiatan penambangan semen di seluruh kawasan karst Pegunungan Sewu, termasuk di Giriwoyo Wonogiri. Untuk DPRD Kabupaten Wonogiri tidak menetapkan dan mengesahkan produk peraturan daerah yang berpotensi menimbulkan kerusakan kelestarian kawasan karst Pegunungan Sewu, khususnya Giriwoyo Wonogiri. Dan terakhirn agar Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kawasan Giriwoyo sebagai Kawasan Bentang Alam Karst.
“Wilayah Karst identik dengan sungai bawah tanah, saat ini memang debit air belum terlihat secara signifikan penurunan debitnya, namun bila bentang alam Karst rusak maka akan dipastikan debit sungai bawah tersebut akan berkurang,” tutup Halik Sandera.




 

 
 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates