DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
....................
Perbaiki
Tata Kelola Hutan, 11 Provinsi Bersiap Jalankan REDD+
Perbaiki
Tata Kelola Hutan, 11 Provinsi Bersiap Jalankan REDD+
Guna mematangkan pembahasan mengenai REDD+ ini, pada 2-3 April 2014, di Jakarta, sekitar utusan 11 provinsi dengan 29 kabupaten berkumpul. Ke-11, provinsi itu Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan. Lalu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat.
Masing-masing daerah pun mulai menyiapkan konsep. Salah satu Kabupaten Donggala. Anhar, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Sulteng mengatakan, mereka akan mengusulkan pola kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Terkait KPH, dalam bulan ini, Kabupaten Donggala akan membuat nota kesepahaman dengan Provinsi Sulteng.
Dalam konsep ini, katanya, keterlibatan masyarakat sekitar hutan akan menjadi perhatian penting. Menurut Anhar, masyarakat sekitar hutan diharapkan menjaga hutan. “Ke depan, yang akan kelola hutan itu masyarakat setempat. Kita kan hanya di kantor, wilayah kita sangat luas. Jadi masyarakat ini yang paling bagus menjaga hutan.”
Heru Prasetya, Kepala Badan REDD+ mengatakan, Badan REDD+ menggelindingkan kegiatan ini lewat proyek-proyek di daerah. “Kita gelindingkan program ini ke level tapak. Sudah pertemuan di daerah dan kini dikonsolidasikan,” katanya.
Dalam pertemuan dua hari itu dijabarkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi. “Kala daerah mengusulkan proyek, sudah sesuai kriteria itu.”
Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 26% dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7%. Dengan bantuan internasional, target penurunan emisi 41%. “Inilah mengapa Badan REDD+ bersama-sama pemerintah daerah bersama mengimplementasikan target ini.”
Heru mengungkapkan, proyek REDD+ ini tak hanya bicara karbon, dan hutan, tetapi lebih dari itu. Hutan, katanya, penuh keragaman hayati dan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Tahun ini, kata Heru, ada 10 aksi imperatif Badan REDD+. Pertama, pemantauan penundaan izin baru (moratorium); kedua, penataan perizinan; ketiga, fasilitasi penegakan hukum, dan keempat, dukungan pemetaan hutan adat dan penguatan kapasitas masyarakat adat.
Kelima, dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut; keenam, program desa hijau, ketujuh program sekolah hijau; kedelapan, fasilitasi resolusi konflik; kesembilan, fasilitasi penyelesaian RTRW; dan kesepuluh, program strategis mengawal dan mengembangkan taman nasional dan hutan lindung.