DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
.....................
Polisi
Tangkap Pedagang Satwa Online
Polisi
Tangkap Pedagang Satwa Online
TEMPO.CO –
TEMPO.CO , Jember - Tim gabungan Kepolisian dan Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember dan Pro
Fauna menangkap Maulana, 40 tahun, Kamis, 3 April 2014 sore. Warga jalan
Kalimantan, Lingkungan Tegal Boto Kecamatan Sumbersari itu ditangkap karena
diduga kuat menjadi salah satu pedagang satwa langka dan dilindungi.
"Indikasinya dia terkait jaringan nasional perdagangan satwa
dilindungi, biasanya bertransaksi secara online,"ujar ketua Pro Fauna
Indonesia, Rosek Nursahid.Penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penelusuran dan pengintaian selama satu bulan. Selama ini, kata dia, Maulana melakukan transaksi jual beli satwa langka dan dilindungi itu secara online melalui media sosial seperti twiter dan facebook. Setelah transaksi terjadi, satwa itu biasanya dikirim kepada pembeli menggunakan jasa perusahaan pengiriman ataupun ekpedisi. "Hari ini tim berhasil memancing dia untuk bertransaksi langsung dan akhirnya ditangkap,"katanya. (Baca : Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar)
Dari rumah Maulana, tim menyita sedikitnya 13 ekor satwa langka dan dilindungi seperti Lutung Jawa (Trachipithecus auratus), Burung Alap-Alap (Falconidae ), Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Bajing Raksasa atau Jelarang (Ratufa bicolor). Hingga kini, Maulana masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Markas Kepolisan Resor Jember.
Sunandar Trigunajasa, Kepala BKSDA Wilayah III Jember mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Maulana mengaku mendapat satwa-satwa langka dan dilindungi itu dari beberapa wilayah konservasi seperti Taman Nasional Meru Betiri, Taman NAsional Alas Purwo dan Taman Nasional Baluran. Sebagai pedagang, kata dia, Maulana diduga kuat terkait jaringan mafia satwa antar provinsi. "Ya masih didalami lagi, untuk mengungkap pemasoknya, juga pengepul bear atau pembelinya,"kata dia.
Maulanadiancam akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.100 juta. (Baca : MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka)
MAHBUB DJUNAIDY