DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
.................
T-REC -TUGUMUDA REPTILES COMMUNITY-INDONESIA
More info :
minat gabung : ( menerima keanggotaan seluruh kota dan daerah di Indonesia )
08995557626
..................................
KSE – KOMUNITAS SATWA EKSOTIK – EXOTIC PETS COMMUNITY-- INDONESIA
Visit Our Community and Joint W/ Us....Welcome All Over The World
KSE = KOMUNITAS SATWA EKSOTIK
MENGATASI KENDALA MINAT DAN JARAK
KAMI ADA DI TIAP KOTA DI INDONESIA
MENGATASI KENDALA MINAT DAN JARAK
KAMI ADA DI TIAP KOTA DI INDONESIA
DETAIL TENTANG KSE-----KLIK : www.komunitassatwaeksotik-pendaftaran.blogspot.com
GABUNG......... ( menerima keanggotaan seluruh kota dan daerah di Indonesia )
HUBUNGI : 089617123865
.........................
Circus, trade of
animals in
violation of Animal Rights
animal rights day born of the
universal declaration of animal well-being supported 46 State
and 330 animal support
group, as concern over the large number of cases
of violence on animals that normally occur in zoos and circuses.
Sirkus, Komsumsi dan Perdagangan Satwa Melanggar Hak Asasi
Satwa
October 16, 2014 Tommy Apriando, Yogyakarta
Tidak hanya
manusia yang punya hak asasi. Rabu (15/10/2014) kemarin merupakan hari
peringatan hak asasi satwa. Hari Hak Asasi Hewan lahir dari deklarasi universal
kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan,
sebagai keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan pada hewan yang biasanya
terjadi di kebun binatang dan sirkus.
Profauna
berpendapat tidak semua kebun binatang tegas mengatur perlakuan pengunjung pada
satwa koleksinya. Hal ini menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi hewan, misalnya ketika pengunjung memberi makan yang
tidak sesuai atau membuat satwa tidak nyaman.
“Hak asasi
hewan terdiri atas 5 kebebasan, yakni bebas dari rasa haus dan lapar, rasa
tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta
dilukai dan sakit,” kata Irma Hermawati, di Jakarta, pada Rabu (15/10/2014).
Sementara
itu dari Bali, Ajiq Cool penggebuk drum
grub band The Bullhead yang baru saja meluncurkan single “A Paradise Of
The Dog” kepada Mongabay Indonesia berharap berharap masyarakat untuk lebih
menghargai hak-hak hidup satwa.
Dia
mengatakan tingkat kesadaran masyarakat saat ini sudah lebih baik. Bisa dilihat
dari meningkatnya peran aktif masyarakat dalam hal penyebaran informasi yang
berkaitan dengan pemahaman kesejahteraan satwa, pelanggaran-pelanggaran hukum
perlindungan satwa, dan juga ikut andil dalam aks-aksi protes terhadap
kebijakan pemerintah yang tidak memihak hak-hak hidup satwa itu sendiri.
“Saya
berharap seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa menjadi pahlawan yang
secara independen bisa melindungi satwa sesuai lima prinsip Animal Welfare.
Tidak perlu menunggu siapa atau membuat organisasi dulu untuk mewujudkan hal
itu. Mulailah dari diri sendiri,” kata Ajiq.
Pendiri
Animal Friend Jogja (AFJ), Dessy Zahara Angelina Pane atau akrab disapa Ina
kepada Mongabay mengatakan, saat ini sudah banyak yang peduli akan satwa, namun
problemnya saat ini ada pada aturan dan penegakan hukum.
“Kami
sedang melakukan kampanye stop perdagangan daging anjing dan stop makan daging
anjing, juga kampanye stop sirkus lumba-lumba, yang keduanya adalah bentuk
eksploitasi satwa dan melanggar hak asasi satwa,” katanya.
Informasi
terakhir sirkus lumba-lumba sedang berlangsung di Lapangan Albatros Sidoarjo,
dekat Bandara Juanda, Jawa Timur dan di Bogor, Jawa Barat, dan kebetulan kedua sirkus itu dilakukan di
landasan udara milik TNI.
Ina
mengatakan praktek pentas Lumba-lumba dan aneka satwa tidak mendidik, bahkan
melecehkan nilai edukasi dan konservasi. Edukasi dan konservasi yang diklaim
oleh sirkus satwa hanyalah tabir pembenaran eksploitasi satwa liar untuk
hiburan dan kepentingan komersial belaka.
Praktek
edukasi yang salah ini akan mencetak generasi-generasi baru Indonesia yang
tidak terpuji, mengancam kelestarian satwa liar di habitat alaminya, serta
mendorong penangkapan dan perdagangan ilegal satwa liar.
“Pertunjukan
sirkus ;umba-lumba keliling ini adalah yang terakhir di dunia. Hanya Indonesia
satu-satunya negara yang masih membiarkan ini berlangsung,” kata Ina.
Lumba-lumba
adalah mamalia cerdas, dapat mengenali simbol dan berinteraksi dengan manusia.
Banyak kisah lumba-lumba menyelamatkan manusia yang tenggelam di lautan. Tapi
demi sirkus, lumba-lumba ditangkap dari habitat, dirampas haknya, lalu ditaruh
kolam, ibarat aktivis yang dihilangkan dari habitatnya. Lumba-lumba diangkut
keliling tanpa air cukup, diminta lompati api atau bermain bola dengan imbalan
makanan. Sesuatu yang tak dilakukan alamiah di habitatnya.
Pada tahun
2013 lalu, Dirjen PHKA No. S. 388/IV-KKH/2013 tanggal 19 Agustus 2013 sudah
mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sirkus Lumba-lumba keliling, namun
hanya BKSDA Yogyakarta yang patuh menjalankan surat edaran tersebut. Jawa
Barat, Jawa tengah dan Jawa Timur masih terus berlanjut.
Ina
melanjutkan mereka sudah bertemu dengan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
Bantul terkait kampanye “Dogs Are Not Food”
dan bersepakat bahwa anjing bukan untuk di konsumsi.
Pramudya
Harzani, dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan untuk beberapa satwa
lliar yang dilindungi di Indonesia cukup kuat perlindungannya. Ia menambahkan,
mengenai hak asasi hewan/satwa di Indonesia, KUHP Pasal 302 dengan pidana
penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 sudah
mengaturnya.
Selain itu,
undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya
disebutkan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau
dalam keadaan mati. Pengecualian hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan
atau penyelamatan.
“Kita perlu
penegakan hukum yang tegas. Jangan menonton sirkus, jangan mengkonsumsi Anjing,
jikapun mengkonsumsi daging hewan konsumsi, cari tahu asal-usul daging
tersebut. Hormati hak asasi satwa sebagai makhluk hidup,” kata Pramudya.
Sedangkan
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Partogi
Dame Pakpahan melarang anjing dikonsumsi karena bukan hewan ternak.
“Kami sudah
mendapatkan laporan bahwa anjing yang masuk ke Jogja berasal dari Jawa Barat.
Selain di konsumsi, hasil penelusuran kami di lapangan kulit anjing juga
dieksploitasi oleh masyarakat untuk dompet, tas, jaket dan lainnya. Anjing
bukan untuk di konsumsi dan di ekploitasi bagian tubuhnya. Itu melanggar hak
anjing dan sudah ada aturan yang melarangnya,” katanya.
“Bantul ini
sudah bebas Rabies. Mengkonsumsi daging Anjing itu dilarang dan berpotensi
terkena penyakit rabies. Kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat paham
untuk menghindarinya,” kata Partogi.
Ia
menambahkan pihaknya akan membuat peraturan yang tegas. Tidak sebatas pada
edaran semata yang bersifat himbauan yang tanpa adanya hukuman pemidanaanya.
“Kami akan
berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi untuk menindaklanjutinya. Kita
ingin hak satwa/hewan itu dijunjung tinggi. Aturan hukumnya ditaati dan tidak
ada lagi yang konsumsi daging anjing,” tutupnya.