DISAMPING KANAN INI.............
PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS
......................
Lelang
Wilayah Tambang, Walhi Nilai Pemerintah Kangkangi Hak Warga
Lelang
Wilayah Tambang, Walhi Nilai Pemerintah Kangkangi Hak Warga
“Konflik akan makin parah. Apalagi, sejak awal dari penetapan wilayah pertambangan tidak menyertakan warga,” kata Pius Ginting, Manajer Kampanye Energi dan Tambang Walhi Nasional, di Jakarta, Kamis (27/3/14).
Di dalam UU Minerba, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010, disebutkan dalam penetapan wilayah pertambangan (WP) harus melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, fakta di lapangan masyarakat tak dilibatkan. Dari penelitian Walhi tahun lalu, menemukan, WP-WP banyak ditetapkan minim partisipasi warga. Jikapun ada, kebanyakan manipulatif.
Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses WP ini, menyebabkan izin-izin tambang– sejak 2009, mencapai 10 ribu lebih– menciptakan konflik dengan masyarakat di berbagai daerah. Dengan sistem lelang, kata Pius, bukan malah memperbaiki keadaan tetapi berpotensi menimbulkan konflik lebih buruk.
“Bayangkan, peta-peta WP setiap pulau sudah dibuat kecuali Jawa, dan akan dilelang. Bagaimana WP yang berada di wilayah kelola masyarakat?” Belum lagi, jika berbicara masalah lain tambang, seperti akan menjarah kawasan hutan.
WP yang siap dilelang pemerintah itu adalah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Pulau Papua, Pulau Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Pulau Sumatera. Minus Pulau Jawa.
Pius memperlihatkan, peta Pulau Sumba, sebagian besar sudah ditandai sebagai WP mineral logam. Begitu pula Pulau Bangka, Sulawesi Utara, juga dikapling sebagai WP mineral logam. “Keputusan lelang oleh ESDM ini jelas mengaborsi UU Minerba dan Putusan MK.”
Dalam Surat Keputusan Menteri ESDM itu, menyebutkan, untuk WP di wilayah kabupaten/kota lelang dilakukan di kabupaten/kota. Jika, wilayah lintas kabupaten atau kota dilakukan di provinsi. Kala kawasan tambang lintas provinsi, lelang di Pusat.
Kala lelang di Pusat, ESDM akan meminta rekomendasi ke daerah. Namun, waktu yang disediakan hanya lima hari! Jika lima hari tak ada jawaban, berdasarkan SK Menteri itu, daerah dianggap setuju.
Pius mengingatkan, selama ini operasi tambang sudah menciptakan banyak masalah dari kerusakan lingkungan sampai ancaman kesehatan manusia. Tak jarang, warga penolak tambang harus berhadap-hadapan dengan aparat, sampai dipenjara. Bukan rahasia lagi, katanya, kemiskinan terjadi di sekitar wilayah tambang. “Jadi pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan WP dan lelang ini.”
Senada dengan Deni Bram, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara. Dia mengatakan, keluarnya keputusan lelang WP ini membuktikan Kementerian ESDM tak mampu mencerna apa yang diperintahkan MK.
Lelang WP, katanya, tidak bisa dilakukan sebelum ada persetujuan atau partisipasi warga terdampak.“kebijakan lelang ini akan mencederai rakyat. Lagi-lagi, masyarakat jadi pihak yang berpotensi dikorbankan.”
Selama ini, operasi tambang sudah banyak ditolak warga. Mereka melakukan perlawanan karena wilayah hidup mereka rusak karena dari polusi udara, pencemaran air, dan kerusakan hutan.
Sebenarnya, perlawanan masyarakat ini dilindungi UU, alias tak bisa dikenai hukum baik pidana maupun perdata. Sayangnya, Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009, seakan tak digubris penegak hukum. Masyarakat, tetap saja ditangkapi kala melakukan perlawanan karena khawatir lingkungan mereka rusak. “Pasal ini relatif baru dan perlu sosialisasi ulang.”