T-REC semarang-komunitas-reptil-semarang-BKSDA-jabar-sita-lebih-dari-230-ekor-kukang
BKSDA Jabar
Sita lebih dari 230 ekor Kukang
Posted
by Marwan Azis Jumat, November 08, 2013
SERANG, BL- Seksi
Konservasi Wilayah I Serang Balai Besar KSDA Jawa Barat berhasil menggagalkan
perdagangan dan menyita sebanyak 238 ekor kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dari tangan pedagang 6 November 2013
lalu.
Kukang
sitaan yang dijadikan sebagai barang bukti ini, pada saat ini dititip
rawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi
Indonesia (Yayasan IAR Indonesia/YIARI) di Ciapus, Bogor.
Kepala Plh
Bidang Wilayah I KSDA Bogor, Ari Wibawanto, S.Hut., M.Sc menjelaskan bahwa
langkah tegas ini diambil sebagai salah satu manifestasi penegakkan hukum dan
diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan satwa liar
dilindungi ini.
Perdagangan
satwa liar yang dilindungi masih saja marak terjadi belakangan ini. Perdagangan ini bertentangan dan melanggar
UU-RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
Ari
Wibawanto menambahkan, pelaku penjual satwa ini akan dijerat dalam perkara
tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda subsider
sebesar Rp100,000,000,-. Proses
pemberkasan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan
diputuskan hukumannya.
Direktur
Eksekutif Yayasan IAR Indonesia, Agustinus W. Taufik, Ph.D dalam siaran persnya
yang diterima Beritalingkungan.com malam ini (8/11) menyampaikan, Yayasan IAR
memiliki komitmen penuh dan akan mendukung pemerintah dalam upaya penyelamatan
dan konservasi satwa dilindungi serta penegakkan hukum, karena upaya ini
sejalan dengan visi dan misi Yayasan.
Kukang
adalah salah satu satwa dilindungi yang menjadi fokus Yayasan IAR Indonesia
untuk program penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa.
Agustinus
juga menerangkan bahwa Yayasan saat ini memiliki kapasitas tampung yang
terbatas dan perlu memperhatikan aspek animal
welfare, sehingga kesejahteraan satwa tetap terjaga. Hal ini mengingat, bahwa satwa kukang yang
sudah siap dilepasliarkan saat ini masih berada di pusat rehabilitasi Ciapus
dan masih menunggu izin dan lokasi pelepasliaran. Program pelepasliaran ini tidak akan dapat
berjalan dengan sesuai tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak terkait.
Badan
konservasi dunia IUCN (International Union for
Conservation of Nature), memasukkan kukang dalam kategori rentan (Vulnerable) dan terancam punah (Endangered), dan masuk dalam Appendix I
CITES (Convention on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang semua perdagangan
satwa ini.
Hasil
pemeriksaan medis kukang sitaan tersebut mengindikasikan, bahwa satwa ini
mengalami beberapa masalah kesehatan antara lain dehidrasi, malnutrisi dan
stres tinggi. Dengan dukungan pemerintah
diharapkan satwa kukang ini dapat segera dilepasliarkan kembali ke habitat
alamnya. Pada hakekatnya upaya
pelestarian adalah ketika satwa liar dapat hidup di habitatnya dengan layak dan
menjalankan fungsi ekologisnya secara alamiah, dan bukan di dalam
kadang/kurungan.(Marwan Azis).