Top Menu

13 Ekor Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Warga ---T-REC semarang--komunitas reptil semarang

....SILAHKAN MENGGUNAKAN " MESIN TRANSLATE "..GOOGLE TRANSLATE 
DISAMPING KANAN INI.............



PLEASE USE ........ "TRANSLATE MACHINE" .. GOOGLE TRANSLATE BESIDE RIGHT THIS


.......................



13 Ekor Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Warga 



13 Ekor Satwa Dilindungi Disita dari Rumah Warga 




Written by  Agus Pambudi

Fri,14 March 2014 | 20:04

KBR68H, Pati - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyita satwa liar yang dilindingi, yakni tujuh ekor burung, dan tujuh ekor buaya muara. Satwa-satwa liar itu disita dari dua lokasi di Juwana, Kabupaten Pati, dan di Desa Krasak Bangsri, Kabupaten Jepara, dalam operasi penertiban/evakuasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Jumat (14/3).

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Chrystanto mengatakan, operasi tersebut dilakukan, karena masih ada warga yang memelihara satwa liar dilindungi. Padahal tindakan itu melanggar persyaratan pemanfaatan dan kepemilikan satwa liar. 

”Sebetulnya perorangan memelihara satwa liar yang dilindungi tidak diperbolehkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman yang terberat sampai lima tahun penjara atau denda Rp 100juta,” terang Chrystanto.

Chrystanto mengatakan, sebelum dilepas ke habitat asalnya, 3 ekor kakaktua, 2 ekor merak hijau, 3 ekor elang bondol,  serta empat ekor buaya muara yang dilindungi itu, rencananya dititipkan ke Lembaga Konservasi Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.

Editor: Anto Sidharta





 
 

Share this:

 
Designed By OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates